by

Diterpa Isu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Perusahaan Tambang, Tim Hukum YA–SYAM Angkat Bicara!

LUNAAHA — Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Yusran Akbar – Syamsul Ibrahim (YA–SYAM), menepis keras isu yang mengaitkan Bupati Konawe Yusran Akbar, dengan jabatan komisaris di salah satu perusahaan tambang. Mereka menilai, informasi tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi yang sah.

Bantahan ini disampaikan oleh tim dari Law Firm Jn & Jn Partners, Senin 03 November 2025, menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di media yang menuding Yusran masih aktif di sebuah perusahaan pertambangan.

Salah satu advokat Jn & Jn Partners, Jushriman, S.H., menegaskan bahwa jauh sebelum Yusran dilantik sebagai Bupati Konawe, seluruh proses pengunduran dirinya dari perusahaan telah diselesaikan secara resmi.

“Sebelum beliau dilantik sebagai Bupati Konawe, semuanya sudah clear. Pak Yusran sudah mengundurkan diri dari perusahaan, hanya saja data di MinerbaOne memang belum diperbarui oleh pihak perusahaan,” jelas Jushriman.

Ia menjelaskan, dalam sistem MinerbaOne milik Kementerian ESDM, pembaruan data kepengurusan baru akan tercatat setelah perusahaan menyampaikan dokumen administratif ke Direktorat Jenderal Minerba. Meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah dilakukan dan kepengurusan baru sah secara hukum, sistem MinerbaOne tetap menampilkan data lama bila belum ada pembaruan resmi dari perusahaan.

“Kalau data belum dibawa ke Dirjen ESDM, MinerbaOne masih menampilkan data lama. Padahal secara hukum dan internal perusahaan, Pak Yusran sudah tidak lagi terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jushriman menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan sarat dengan tendensi politik. Menurutnya, informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik Bupati Konawe.

“Kami melihat pemberitaan ini sudah tidak seperti biasanya. Ada unsur politik dan bahkan rasa sakit hati. Kalau mau menerapkan kaidah jurnalistik yang benar, seharusnya media melakukan konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu,” katanya.

Ia menilai, tindakan sebagian media yang menulis tanpa memastikan kebenaran informasi merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip keberimbangan dan verifikasi.

“Kami sangat menghargai kerja-kerja jurnalis, tapi kami juga berharap agar profesionalitas tetap dijaga. Jangan sampai media dijadikan alat pembunuhan karakter terhadap seseorang, apalagi terhadap pejabat publik yang tengah bekerja membangun daerah,” tambahnya.

Jushriman menegaskan, saat ini Bupati Yusran Akbar sepenuhnya fokus membangun Kabupaten Konawe melalui berbagai program peningkatan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, isu semacam ini justru dapat mengganggu konsentrasi pembangunan yang sedang dijalankan.

“Pak Yusran sekarang fokus menata birokrasi, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi, isu-isu yang tidak berdasar seperti ini hanya menghambat semangat kerja dan menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Tim hukum YA–SYAM juga mengajak semua pihak, terutama media massa, untuk menjaga integritas informasi dan marwah jurnalistik.

“Kami berharap media tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai digunakan untuk menyudutkan seseorang tanpa data yang jelas. Mari bersama berkomitmen pada kebenaran, profesionalitas, dan etika jurnalistik,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *