by

Gunakan Jalan Kabupaten Tanpa Izin, Wakil Bupati Abuhaera Ultimatum PT Konutara

WANGGUDU – Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera, melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan peringatan keras kepada PT Konutara Sejati untuk segera mengurus izin penggunaan jalan kabupaten.

Abuhaera mengatakan sampai saat ini, PT Konutara Sejati belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten, yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan aktivitas penambangan biji nikel di wilayah itu.

“Kami tegaskan kalau tidak masukkan izin penggunaan jalannya pada hari senin depan (20 Oktober,red), maka kami tutup jalannya yang menjadi hak pemerintah,”tegas Abu Haera, Kamis 16 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa PT Konutara Sejati merupakan perusahaan tambang dibawah naungan asing, dan selama beroperasi perusahaan ini tidak memiliki izin penggunaan jalan kabupaten.

“Selama beroperasi tidak ada izin jalannya, padahal sudah empat kali diimbau. Senin tidak urus izinnya, hari selasa saya tutup, “tegasnya.

Saat ini Pemda Konut tengah gencar melakukan penertiban hak pajak pada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu, baik tambang nikel maupun tambang galian c.

Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera, saat mengunjungi salah satu perusahaan tambang. Foto: ist

“Siap-siap aktivitasnya akan kami tutup jika tidak patuhi aturan. Ini demi kemajuan daerah kita dan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan kontribusi sektor pertambangan dapat berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Kunjungan Wakil Bupati Abuhaera dan Tim SATGAS PAD di GITET Langgikima. Foto: ist

Kedatangan tim Satgas Percepatan PAD Konut untuk lebih menekankan wajib pajak perusahaan-perusahaan tambah di wilayah itu diantaranya;

1. Pajak makan minum.

2. Pajak air tanah.

3. Pajak tenaga listrik non-PLN.

4. Pajak mineral bumi non logam.

5. Pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

6. Pajak tenaga kerja asing.

7. Pajak penggunaan jalan kabupaten.

Perusahaan yang telah dikunjungi Tim Satgas Percepatan PAD, terhitung mulai dari 14-16 Oktober 2025, yakni;

1. PT.CDS

2. PT. Starget

3. PT. Pernis

4. PT. Apolo

5. PT. BSJ.

6. PT. KKU

7. PT.Paramitha

8. PT. PMP

9. ΡΤ.ΚΑ

10. PT. Manunggal

11. PT. Rizki Bio Gas

12. PT DAKA

13. Pembangunan PLN.

14. Pembangunan Smelter.

15. PT. Karyatama Konawe Utara

16. PT. Bosowa Mining

17. PT. Tataran Media Sejahtera

18. PT. Tiran mineral

19. PT. Adhi Kartiko Pratama

20. PT. Makmur Lestari Primatama

21. PT. Kembar Emas Sultra

22. PT. Konawe Nikel Nusantara

23. PT. Elit Karisma Utama

24. PT. Unaaha Bakti Perkada

25. PT. Mitra Utama Resources

26. PT. Konutara Sejati.

Editor: Indi Laawu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *