by

Hakim PA Unaaha Positif Covid, Aktivitas Kantor Ditutup Selama 10 Hari

Pelayanan Administrasi dan Sidang di PA Unaaha Kabupaten Konawe ditutup selama 10 hari kedepan. Foto: Doc PA Unaaha

KONAWE, INDITIMES.ID – Salah seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Unaaha Kabupaten Konawe, positif COVID-19. Hal ini menyebabkan pelayanan administrasi dan persidangan ditutup 10 hari kedepan, 12 – 22 Oktober 2020.

Humas Pengadilan Agama Unaaha, Dr. Massadi S.Ag., MH., melalui sambungan seluler, Selasa 13 Oktober 2020 mengatakan pasca salah satu hakim positif covid pihaknya langsung proaktif berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

“Satu orang hakim positif pasca pemeriksaan Real Time PCR secara mandiri, jadi kantor kita tutup. Sementara untuk rapid test keseluruhan karyawan, kita masih tunggu jadwal dari Satgas Penanganan Covid dan Dinas Kesehatan Konawe,” bebernya.

Humas Pengadilan Agama Unaaha, Dr. Massadi S.Ag., MH.

Pasca penutupan kantor perhari ini, pihaknya langsung menyemprotkan disinfektan baik diluar gedung maupun di dalam ruangan. Belum diketahui riwayat terpaparnya salah satu hakim tersebut, pasalnya perjalanan ke luar daerah belum dilakukan semenjak April 2020. Apalagi pihaknya telah memperketat protokol kesehatan.

“Prokes sudah kita terapkan, dengan memakai masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan kantor, bahkan pelayanan juga sudah kita arahkan ke daring,” bebernya.

Sebelumnya,  PA Unaaha menerima tamu study banding dari Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Agama Tondano dan Pengadilan Tinggi  Agama Manado. Namun, Humas PA Unaaha menolak mengaitkan kunjungan tersebut dan salah seorang hakimnya yang positif covid.

“Kami tidak mengaitkan dengan kunjungan,” singkatnya.

Informasi penghentian sementara pelayanan administrasi dan sidang juga telah diumumkan di laman website resmi PA Unaaha.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *