by

Transparansi Pengelolaan Pajak Tingkat Desa, Pemkab Konawe Utara Selenggarakan Pelatihan Coretax

KENDARI – Guna meningkatkan pengetahuan terkait sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi atau Coretax, Pemkab Konawe Utara mengadakan pelatihan Coretax bagi aparatur desa se-Kabupaten Konawe Utara, Minggu 14 September 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Zenith Kendari, dibuka langsung Bupati Konawe Utara H Ikbar, yang turut dihadiri Kepala Dinas DPMD Konut bersama jajarannya, Sekretaris Dinas, dan Direktorat Jenderal Pajak Sultra.

Melalui sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa membutuhkan keterampilan khusus dan pemahaman regulasi yang selalu berkembang.

Menurutnya, aparatur desa harus terus meng-update pengetahuan dan mengikuti setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

“Beberapa aturan yang wajib diperhatikan di antaranya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Perpajakan, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini harus dipahami agar tidak ada kesalahan dalam tata kelola keuangan desa,” ungkap Bupati.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Konawe Utara tidak akan tinggal diam dalam mendampingi pemerintah desa. Menurutnya, fungsi pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan agar aparatur desa benar-benar siap menerapkan sistem ini.

“Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh peserta tidak hanya sekadar hadir, tetapi benar-benar memahami materi yang disampaikan. Ilmu yang diperoleh harus diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga bisa memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap aparatur desa semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan keuangan di era digital, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kalvin Pangaribuan selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, dalam materinya menjelaskan bahwa Coretax adalah inovasi baru yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem aplikasi sebelumnya.

“Coretax akan mempermudah aparatur desa dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat,” katanya.

Ia berharap, penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat desa.

“Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan. Ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” tandasnya.
 
Pelatihan Coretax ini dijadwalkan dua gelombang , gelombang pertama tujuh kecamatan yakni ; Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, Lasolo kepulauan yang akan berlangsung selama tiga hari.

Gelombang ke dua, yakni; andowia, Asera, Oheo, Langgikima, Landawe, Wiwirano selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Dinas DPMD, dan praktisi keuangan.

Para peserta nantinya akan mendapatkan pemahaman teoritis sekaligus praktik penggunaan aplikasi Coretax secara langsung.

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *