KONAWETERKINI.COM- Pemerintah Kabupaten Konawe meraih predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara atas komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Selasa 10 Desember 2024.
Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Pemkab Konawe memberikan layanan yang cepat, tepat, murah, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pj Bupati Konawe, Stanley, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Konawe, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) yang telah menerapkan sistem layanan berbasis satu atap.
“Ini adalah hasil komitmen bersama untuk menjalankan amanat undang-undang dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Stanley.
Stanley menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan, kecepatan, dan biaya yang terjangkau dalam pelayanan publik.
“Transformasi menuju layanan digital akan menjadi langkah berikutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Konawe,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Evaluasi berlangsung dari Juli hingga September 2024 dengan melibatkan berbagai dinas dan fasilitas pelayanan publik.
Mastri menekankan bahwa kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi Ombudsman akan menjadi indikator penting dalam penilaian tahun depan.
Dengan penghargaan ini, Konawe diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan publik yang lebih efisien dan berbasis digital.
Comment