KONAWETERKINI.COM– Sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang baik kepada pasien, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe mewajibkan seluruh pasien BPJS yang hendak berobat layanan rawat jalan (Poliklinik) untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, mulai Jumat, 1 November 2024 mendatang.
Humas RSUD Konawe, dr. Abdianto Ilman, mengatakan, bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran dan mengurangi antrian di rumah sakit.
Selain itu, sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan, sehingga pasien juga dapat segera mendapatkan pelayanan yang lebih efektif.
Berikut tahapan dan tata cara pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN ;
- Download Aplikasi Mobile JKN.
Setiap pasien harus terlebih dulu mengunduh atau mendownload aplikasi Mobile JKN melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) - Buat Akun Mobile JKN.
Setelah aplikasi terinstal, mulai lakukan pendaftaran akun dengan memilih opsi “Masuk/Daftar”. Jika belum memiliki akun, pilih ” Daftar” dan masukkan data diri sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta kode captcha yang tersedia. Lalu tekan “Verifikasi Data” untuk melanjutkan. - Verifikasi Nomor Handphone.
Masukkan nomor handphone aktif dan pilih “Kirim Kode Verifikasi”. Setelah menerima kode OTP melalui SMS, masukkan kode tersebut untuk melanjutkan. - Setujui Syarat dan Ketentuan.
Baca syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Mobile JKN, lalu centang kotak Saya Setuju dan pilih Selanjutnya. - Verifikasi Akun.
Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS, buat pasword, lalu tekan Registrasi. Akun Mobile JKN akan aktif setelah pendaftaran berhasil. - Ambil Antrian Online.
Setelah akun aktif, login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Pelayanan dan pilih Faskes Rujukan Tingkat Lanjut. Isi tanggal kunjungan dan pilih jadwal dokter yang diinginkan. Klik Daftar Pelayanan dan data alan otomatis masuk ke sistem antrian RSUD. - Proses Chek-in ke RSUD.
Saat tiba di RSUD, pasien harus melakukan Chek-in melalui aplikasi Mobile JKN dan melakukan finger print untuk penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) sebelum menerima pelayanan di poliklinik.
dr. Abdi menekankan bahwa, seluruh proses ini wajib diikuti jika pasien BPJS ingin mendapatkan layanan yang cepat di poliklinik.
“Antrian di Mobile JKN hanya berlaku untuk poliklinik, dan pasien harus melakukan chek-in dan finger print sebelum mendapatkan pelayanan dari dokter,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN ini, RSUD Konawe dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mengurangi proses antrian manual yang terkadang memakan waktu.
“Jadi, bagi pasien yang ingin berobat di poliklinik, pastikan segera mendownload aplikasi Mobile JKN dan mengikuti tata cara pendaftarannya,” pungkasnya.
Comment