by

Pastikan Data Non ASN Akurat, Sekda Konawe Gelar Rapat Bersama OPD

KONAWETERKINI.COM– Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe mengelar rapat Sekertariat OPD guna memvalidasi data tenaga non-ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini bertujuan untuk memastikan pendaftar dapat melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai mekanisme.

Sekda Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapaan, mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD atau yang mewakili untuk melakukan validasi data tenaga non ASN di instansinya masing-masing.

Ferdinand menegaskan, validasi data sangat penting dilakukan agar semua data dan syarat administrasi peserta seleksi PPPK lengkap dan tidak ada kendala.

“Semua OPD agar menginventaris berapa jumlah tenaga non ASN saat ini dan berapa yang belum lengkap, serta mencocokkan dengan formasi yang tersedia. Saya ingin seluruh kepala OPD memastikan data non ASN ini,” imbaunya.

Hal tersebut, dilakukan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkn seperti sebelumnya. Berdasarkan pengalaman tahun kemarin, adanya saling menggugat karena ketidak lulusan.

“Kemudian berangkat dari permasalahan itulah, hari ini kami coba sepakati bersama, bukan mempersulit keadaan atau menutup rejeki orang,namun konteksnya adalah hukum,” lanjutnya.

Ia berharap agar komitmen yang dilakukan bersama dijalankan oleh instansi masing-masing sesuai dengan tugasnya.

“Sehingga saya harap komitmen ini menjadi komitmen bersama terhadap substansi nya ada yang menjadi tugasnya dinas ada yang menjadi tugasnya BKPSDM atau Panselda,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Kabupaten Konawe Suparjo, menyatakan ada lima point penting yang wajib diperhatikan pendaftar yakni;

1 Tidak terunggah Salah Unggah ini masuk dalam kategori substansi.

2. Tempat lahir tidak menunjukan nama kabupaten.

3. Tidak sesuai format instansi.

4. Tidak ditanda tangan, ini jelas substansi.

5. Tidak dibubuhi materai, nah materai ini bisa menggunakan materai elektronik ataupun manual dan ini sudah sesuai ada surat edarannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *