by

Terima 85 Laporan, OJK Sultra Imbau Warga Waspada Pinjol Ilegal

KENDARI, TERKINI.COM- Laporan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal selama 1 Januari hingga 29 April 2024 masih tergolong tinggi yakni 85 laporan telah masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Terkait itu OJK Sultra menghimbau warga agar waspada pinjol ilegal.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya melalui analis Junior Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Imam Adicipta Nursantoso mengatakan, aduan terkait pinjol ilegal masih tinggi, dimana sebanyak 85 laporan telah masuk ke OJK Sultra.

“Laporan masyarakat tersebut didominasi dari wilayah Kota Kendari yaitu 42 aduan,” ungkapnya di giat Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama awak media, Selasa (30/04/2024).

Selanjutnya Kabupaten Kolaka 13 laporan, Konawe 9, Konawe Selatan 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, Wakatobi 1, Buton 1 dan Kota Baubau 5 dengan total 85 laporan.

Imam menjelaskan, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif. Mulai dari perilaku petugas penagihan, pembukaan tidak sesuai persetujuan serta permasalahan bunga, denda dan pinalti.

“Selain itu, keluhan atas legalitas Non-LJK, jumlah tagihan/sanggahan transaksi dan produk/layanan tidak sesuai penawaran,” terangnya.

Sementara selaku Kepala OJK Sultra, Arjaya menghimbau, untuk menghindari maraknya korban pinjol ilegal. Masyarakat dapat melakukan pinjaman online secara legal yang diawasi langsung oleh OJK.

“Karena pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, perlindungan dana, seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya, proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJK dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI,” imbuhnya.

Tak hanya pinjol ilegal, Investasi Ilegal di Sultra juga terbilang tinggi dimana OJK mencatat 26 laporan kasus investasi ilegal yang tersebar di Sultra dan paling banyak terjadi di Kota Kendari.

“Kebanyakan laporan terkait legalitas Non- LJK dimana sebanyak 26, dan kasus fraud eksternal (penipuan,pembobolan rekening, cyber crime sebanyak 2 kasus,” bebernya.

Dalam kasus Investasi ilegal tersebar di 10 kabupaten kota yang berada di Sultra antara lain, Kendari terdapat 11 kasus atau laporan, Konsel 3 laporan, Konawe 2 laporan, Bau-Bau 2 laporan, Buton 2 laporan, Bombana 2 laporan, sementara Wakatobi, Muna, Kolaka dan Kolaka Utara masing- masing satu laporan.

 

Reporter: Nunung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *