by

Besaran Zakat Fitrah di Konawe Ditetapkan Rp 31.250 Per Orang, Berikut Aturan Distribusinya

KONAWE, TERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menetapkan besaran Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun  2023 Masehi.

Penetapan ini sebagaimana diterangkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 118 Tahun 2023 tertanggal 23 Maret 2023.

Pada poin kedua SK tersebut ditegaskan jenis dan besarnya Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.

“Kalau diuangkan atau berzakat dengan uang tunai sebesar Rp.31.250, Per orang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe,” terang KSK pada SK tersebut.

Selain besaran zakat, SK tersebut juga mengatur pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan bagi setiap Ummat islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok.

Untuk menjamin tata kelola zakat sesuai syariatnya, Bupati KSK mengimbau Amil Zakat Fitrah adalah berasal dari kalangan Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan dan Tokoh Agama lslam.

“Baznas Kabupaten Konawe melimpahkan kewenangan fungsional kepada para Camat untuk mengangkat para Amil Zakat Fitrah di wilayahnya atas usul Kepala Desa/Lurah, dan diverifikasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,” jelas KSK.

Selain itu, para Amil yang menerima/mengelola Zakat Fitrah yang disetor oleh para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) juga diminta meregistrasi/mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

Untuk penentuan penerima zakat atau Mustahik, Bupati Konawe dua periode ini memerintahkan para Kepala Desa/Lurah dan Ketua LPM supaya menginventarisir para Mustahik.

“Yaitu Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua, anak yatim yang walinya miskin, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah,” tulis KSK.

Selanjutnya, untuk pengaturan pendayagunaan/pembagian Zakat Fitrah, ditetapkan untuk Mustahik Fakir, Miskin,orang tua jompo, janda tua sebesar 80 persen dan Untuk Amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen.

Bupati KSK juga memerintahkan pendistribusian Zakat Fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam Takbiran 1 Syawal 1444 H/2023 M. Sudah disalurkan oleh para Amilin bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.

“Tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial,” tegasnya.

Dalam proses pendistribusian tersebut, para Kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah.

“Agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe,” pungkas KSK.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *