KONAWE, TERKINI.COM – Serikat Pekerja (Sekar) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Sekar PT Obsidian Stainless Steel (OSS) meminta para pekerja menolak ajakan mogok kerja.
Ajakan aksi tersebut sendiri disampaikan Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk melakukan aksi mogok kerja, Rabu (23/3/23).
Ketua Sekar PT OSS, Odon saat dikonfirmasi juga menegaskan jika PUK KSPN merupakan serikat kerja yang ilegal atau tidak terdaftar secara resmi dan tidak diakui perusahaan.
“Ajakan tersebut tidak mendasar dan hal tersebut merupakan tindakan hasutan yang dapat merugikan pekerja, juga dilakukan serikat pekerja yang tidak terdaftar di PT VDNIP sebagai perusahaan yang menangungi para pekerja,” kata Odon.
Dirinya juga menjelaskan, telah menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota Sekar PT VDNI dan PT OSS serta mengajak pekerja lainnya agar tidak ikut serta dalam aksi tersebut.
“Saya telah menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut dan tidak melakukan gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapar pengurus,” tegas Odon.
Ajakan tersebut juga telah disosialisasikan secara masif salah satunya melalui vidio berdurasi 1.28 menit yang beredar di sejumlah akun dan grup media sosial (Medsos).
Dimana dalam vidio tersebut terlihat ratusan Karyawan serentak menyatakan sikap untuk menolak ajakan aksi mogok yang diinisiasi PUK KSPN.
Odon mengungkapkan, dalam mengadvokasi masalah yang menyangkut pekerja, Sekar yang dipimpinnya tersebut selalu menempuh cara persuasif dan legal.
Misalnya yang dilakukan Sekar di saat ini, yang melakukan pendampingan karyawan PT OSS berinisial IT yang mendapatkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) dan akan dilakukan pemecatan.
“Dengan Peran Sekar PT OSS, karyawan yang mendapatkan SP3 (IT) yang bekerja di Divisi Loader (Alat Berat) mendapatkan solusi tidak dipecat dan kembali bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, sebagai Sekar yang resmi dan diakui perusahaan pihaknya selalu hadir dalam menengahi permasalahan antara karyawan dan perusahaan.
“Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir ditengah anggota kami, bahkan PT OSS akan melakukan Verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari ini (20/3/23),” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Odon, Sekar dan perusahaan juga telah menjalankan amanah sesuai aturan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
“Kami sudah penuhi dimana itu dilakukan untuk Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 28 tahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” ungkapnya.
Gagasan penolakan aksi mogok kerja juga disampaikan Sekar PT VDNI, Bahar yang mengecam seruan aksi Mogok kerja yang dilakukan olehSerikat PUK KSPN.
Dirinya bahkan menilai apa yang menjadi tudingan PUK KSPN terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masalah upah, SP dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, perusahaan telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan, banyak kebijakan perusahaan yang pro karyawan,” tutupnya.
Comment