KONAWE, TERKINI.COM- Agar bantuan sosial tepat sasaran atau sesuai kriteria penerima, Dinas Sosial (Dinsos) Konawe mengimbau para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Konawe agar memberikan data yang valid untuk penerima bantuan.
Keaktifan kades dalam memberikan data usulan penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tentunya sangat mendukung kevalidan data agar tepat sasaran.
Agusuyono selaku Kepala Dinas (Kadis) Sosial Konawe mengatakan, Kades adalah pihak terdepan dalam hal pendataan warga, karena mereka yang lebih tau dan paham kondisi real warganya yang kemudian keputusannya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan.
“Bahwa di desa atau kelurahan mereka masih ada sekian rumah tangga atau Kepala Keluarga (KK) yang berkategori yang kurang mampu, dan belum mendapatkan bantuan apapun. Sehingga dari rekomendasi itu kemudian kami melakukan penginputan ke SIKS-NG kemudian masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial,” katanya, Jumat 05 Agustus 2022.
Setelah data masuk ke Dinsos Konawe melalui kades, barulah tim dinsos melakukan verifikasi kelayakan. Untuk mengetahui jenis bantuan apa yang sebenarnya layak dan cocok untuk warga yang terdata.
Verifikasi dilakukan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhannya , jika tidak seperti itu bisa jadi ada warga yang membutuhkan bantuan jenis tertentu tapi tidak diberikan sesuai apa yang dibutuhkan.
“Dan akhirnya bisa dikatakan bantuan salah sasaran atau tidak tepat, dan itu biasa kita temukan,” bebernya.
Ia juga mengimbau agar data usulan penerima bantuan yang diajukan ke Dinsos Konawe harus sesuai dengan kondisi real, atau berhak mendapatkan bantuan, bukan karena ada faktor tertentu sehingga yang tidak layak tetap diusulkan mendapat bantuan dan yang layak menjadi tidak layak.
“Jadi kami sebenarnya bukan turun mendata dalam hal ini mengambil data awal tapi turunnya kami itu melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan usulan yang sudah ada dari pihak pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia juga meminta dalam pendataan, harus berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dan juga petunjuk pengelolaan Bansos di Konawe.
“Jangan sampai warganya sudah teriak-teriak mengeluh dan akhirnya Intansi kami lagi yang akan disoroti,” tutupnya.
Comment