by

Rp25 Ribu Besaran Zakat Fitrah 1443 H di Kabupaten Konawe

KONAWE, TERKINI.COM- Besaran Zakat Fitrah 1443 H di Kabupaten Konawe ditetapkan diangka Rp25 ribu per orang.

Besaran zakat ini ditetapkan Pemerintah Kabupaten Konawe bersama badan Amil Zakat Daerah, sesuai keputusan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa nomor 85 tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah Kabupaten Konawe 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Lebih lanjut Marjuni Ma’ mir selaku Kepala bagian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe, menjelaskan jika besaran tersebut dikompersi ke bahan pokok (beras, red) maka setara 2,5 kg atau 3,5 liter per orang atau jiwa.

Ia juga mengatakan, penyampaian besaran zakat fitrah sengaja dilakukan lebih awal, agar pembayaran zakat fitrah dapat segera dilakukan.

“Agar masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar untuk membayar zakat, apalagi masih masa pendemi, makanya lebih awal kita sudah tentukan nilai zakat fitrah ini,” jelasnya, Jumat 15 April 2022.

Setelah penetapan besaran zakat, Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa dapat segera menetapkan Amilin atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang akan mengumpulkan Zakat Fitrah diwilayah masing-masing.

“Jadi yang mengkoordinir ini pihak Basnaz Konawe, dan ujung tombaknya ini ada di Desa dan Kelurahan, nanti mereka yang menujuk para Amilin dalam bentuk SK sebagai pengumpul zakat,” tandasnya.

Tahun ini Pemda Konawe juga telah menentukan sebanyak 3 Asnab penerima Zakat terdiri dari Fakir,Miskin, dan Amilin. Dengan rincian untuk Fakir miskin sebesar 80% dan Amilin sebesar 20%.

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *