by

PPKM Skala Mikro Resmi Diberlakukan di Konawe

KONAWE, TERKINI.COM– Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten Konawe sejak Senin 12 Juli 2021 yang ditandai dengan apel gabungan unsur pemerintah dan TNI Polri.

Sekda Konawe Ferdinan Sapan saat memimpin apel gabungan menyampaikan bahwa, saat ini Konawe masuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19. Data per 10 Juli menunjukan sudah ada 180 warga Konawe yang dinyatakan positif corona yang tersebar di berbagai kecamatan.

Lonjakan masyarakat yang terkontaminasi Covid-19 berakibat daya tampung RS Darurat Covid-19 Konawe penuh. Pasien covid yang tak tertampung di rumah sakit darurat covid Konawe,  saat ini tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Yang isolasi di rumah ini juga harus patuhi Prokes, tidak sembarang bersosial dengan orang lain sebelum dinyatakan sembuh,” ujarnya.

Pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Konawe itu juga mengimbau pelaksanaan sosialisasi dan penertiban selama masa PPKM agar dilakukan lebih humanis. Petugas diharapkan bisa melakukan pendekatan kepada warga dengan lebih bijak, namun dapat didengar dan diindahkan.

Terkait masalah resepsi pernikahan dimasa PPKM, Ferdinan mengaku kegiatan nikahnya tidak dilarang, yang tidak boleh adalah mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak.

“Kita sebenarnya ada sanksi. Tetapi kita tidak ingin ada hal itu. Kita inginkan warga bisa lebih patuh dengan kesadarannya sendiri,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Konawe. Pria dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengimbau agar petugas PPKM tidak bertindak arogan. Ia tidak menginginkan adanya kesalahpahaman antar sesama aparat petugas nanti.

“Jangan ada salah paham antar aparat, antara aparat dengan Pemda, antara aparat dengan masyarakat,” imbuhnya.

Wasis menambahkan, prioritas PPKM adalah melindungi masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya saling pengertian dan saling dukung untuk mengatasi Pandemi Covid-19 di Konawe.

“Saya meminta agar petugas lebih humanis dan jangan arogan. Kalau kita sampaikan imbauan secara santun, masyarakat juga pasti akan terima,” pungkasnya.

Untuk diketahui Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan surat edaran bernomor 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021. Isinya tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada 180 warga yang telah terpapar. Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Surat edaran itu berisi 17 poin. Sebanyak 13 poin merupakan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Sementara empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi  lain selama masa PPKM mikro.

PPKM Mikro di Konawe sendiri bakal berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 sampai Senin dua pekan berikutnya 26 Juli 2021.

Perlu diketahui apel gabungan selain dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, juga turut hadir Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, SIK, kepala-kepala OPD, camat dan regu petugas PPKM dari berbagai instansi, yakni TNI, Polri, Dishub, Dinkes, serta Pol PP.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *