
KONAWE, INDITIMES.ID – Dianggap sah berdasarkan UU dan tata tertib, hasil Rapat Paripurna menindak lanjuti SK PAW Ketua DPRD Konawe hari ini, akan segera dilayangkan kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
“Hasil rapat hari ini berdasarkan UU dan tata tertib, sah. Sehingga kami mengeluarkan rekomendasi untuk segera dikirim kepada Bupati Konawe, selanjutnya Gubernur,” jelas H Alauddin, SH. MH., selaku juru bicara rapat paripurna hari ini, Rabu 13 Januari 2021.
Politisi dari Fraksi PBB tersebut mengatakan setelah surat rekomendasi hasil rapat dilayangkan kepada bupati, maka Bupati Konawe memiliki waktu tujuh hari untuk mengeluarkan keputusan atas surat rekomendasi tersebut.
Selanjutnya, keputusan Bupati Konawe dilayangkan ke Gubernur Sultra dengan tenggat waktu 14 hari atau dua minggu.
“Lamanya surat rekomendasi di Bupati dan Gubernur, itu berdasarkan aturan yang ada. Dalam waktu 7 hari setelah surat rekomendasi dilayangkan, bupati harus mengeluarkan keputusan,” bebernya.
Jika dalam perjalanannya SK Pembatalan PAW terbit, Alauddin mengatakan maka akan ada proses baru lagi, dan tidak ada kaitannya dengan rapat paripurna hari ini.
“Kalau ada pembatalan, kita akan jadwalkan lagi rapat paripurnanya. Beda dengan hari ini, hari ini agendanya rapat paripurna menindak lanjuti SK PAW Ketua DPRD Konawe,” tegasnya.
Jika pada perjalanannya, terjadi pergantian Ketua DPRD Konawe sesuai SK PAW dan telah dilantik, maka SK pembatalan dianggap tidak berlaku.
“Kalaupun PAW Ketua DPRD sudah dilantik, dan ada surat pembatalan saya fikir bukan surat pembatalan lagi. Harus muncul surat SK baru terkait dengan peninjauan ulang kembali pimpinan DPRD, itu internal mereka lagi,” tandasnya.
Terkait rapat yang diwarnai interupsi, dan walk out dari Fraksi Konawe Gemilang serta Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto. Pihaknya, menganggap hal tersebut wajar.
Rapat Paripurna hari ini menghasilkan dualisme pemikiran. Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto walk out dari ruang rapat karena menganggap rapat paripurna tidak kourum yang hanya dihadiri 17 anggota dewan, dari 21 anggota untuk memenuhi syarat kourum.
Namun, pimpinan rapat dan anggota rapat juga berpatokan pada UU dan tata tertib, bahwa jika rapat dianggap tidak kourum maka diskorsing selama satu jam. Jika dalam waktu skorsing dan tetap tidak kourum, maka rapat bisa dilanjutkan.
Comment