UNAAHA – Manajemen PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) akhirnya angkat bicara sekaligus mengambil sikap keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang ore nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu 01 Oktober 2025.
PT MBS menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 231 Tahun 2013 tentang perubahan titik koordinat dan batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, serta diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1313 K/PID.SUS.LH/2016, pihaknya memiliki hak penuh secara sah untuk mengelola ore nikel di wilayah tersebut.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya perusahaan lain yang dengan terang-terangan melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP milik PT MBS.
Kuasa manajemen PT MBS, Yudha, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan perusahaan bakal menempuh jalur hukum, baik terhadap perusahaan ilegal tersebut maupun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat.
“Kami mewakili PT MBS akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan perusahaan yang telah melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP OP kami, sekaligus melaporkan oknum ASN yang diduga ikut melancarkan aktivitas haram ini. Sangat disayangkan, ASN tersebut bahkan menggunakan kendaraan dinas masuk ke lokasi tambang milik PT MBS,” tegas Yudha.
Lebih lanjut, PT MBS juga menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil langkah nyata dengan menindak tegas perusahaan tambang ilegal tersebut. Persoalan ini, kata Yudha, tidak akan berhenti di level daerah saja, melainkan akan dibawa hingga tingkat provinsi bahkan pusat.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas tambang ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP kami tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya menutup pernyataan.
Dengan sikap keras ini, PT MBS menegaskan komitmennya untuk melindungi hak usaha yang telah diberikan secara sah oleh negara, sekaligus mendesak penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Konawe.
Editor : Indi Laawu
Comment