by

Bupati Ikbar Ketuk Palu APBD Perubahan Tahun 2025 Diangka Rp1,45 Triliun

WANGGUDU– Bupati Konawe Utara Ikbar, secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini berlangsung di Aula Lantai satu Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis 09 Oktober 2025, ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Konawe Utara dan Sekretaris Daerah Safruddin.

Turut hadir menyaksikan acara tersebut Wakil Ketua DPRD Konawe Utara Made Tarabuana, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Melalui sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,45 triliun.

“Terkait perubahan APBD yang ditetapkan hari ini, maka pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp.1,45 triliun rupiah,” ujar Ikbar.

Lebih lanjut, Bupati Ikbar menegaskan kepada para kepala OPD untuk turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung.

Menurutnya, hal ini agar program-program pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.Selain itu, Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor retribusi daerah.

Bupati Ikbar berharap ke depan, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.

“Kita saat ini 97 persen masih tergantung pada dana transfer dan hanya 3 persen dari PAD. Karena itu, saya harap kita bersama-sama meningkatkan PAD agar Konawe Utara tidak terus bergantung pada dana transfer,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *