by

Bupati Ikbar Tegaskan ASN Wajib Ubah Domisili Sesuai Wilayah Kerja!

WANGGUDU — Bupati Konawe Utara H Ikbar meminta <span;>ASN baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera memperbarui data kependudukannya dan memiliki KTP elektronik (KTP-el) beralamat Konut. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Konut nomor 400.12/4329.

Hal ini disebabkan, masih adanya ASN dengan wilayah kerja di Konawe Utara enggan berKTP Konut. Padahal itu sudah menjadi komitmen awal sebelum mendaftar sebagai ASN.

Bupati Konut Ikbar menjelaskan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 470/7256/SJ. Surat tertanggal 27 Desember 2021 membahas tentang proses pindah datang ASN dan penduduk antar wilayah.

Selain itu, amanat Pasal 15 ayat 2 Undang undang (UU) nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Yang mana, setiap penduduk yang sudah menetap di alamat baru lebih dari satu tahun, diwajibkan untuk mengurus kepindahan domisili secara resmi.

“Langkah ini bukan semata-mata administratif, tapi juga bentuk kesetiaan dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat Konut,” ujar Ikbar kemarin.

Ia menjelaskan bahaaa kebijakan ini untuk mempermudah proses penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan nasional. Bagi yang ingin mengurus kepindahannya, hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil daerah asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKP-WNI).

“Bagi mereka yang sudah menetap di Konut lebih dari satu tahun namun belum memiliki SKPWNI, Dukcapil Konut juga siap membantu. Prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi E-Office, cukup dengan membawa fotokopi KK dan KTP-el asal serta mengisi formulir perpindahan,” terang Ketua DPW PBB Sultra ini.

Surat edaran ini sambungnya, ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa se-Konawe Utara. Diharapkan seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat mendukung upaya ini demi tertib administrasi dan kemudahan pelayanan publik ke depan. Surat edaran ini resmi ditandatangani pada 28 Juli 2025.

Editor: Indi La’awu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *