KONAWETERKINI.COM- Pj Bupati Konawe Stanley, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Konawe (DPRD) Konawe untuk kemudian dibahas, Rabu 20 November 2024.
Penyerahan tersebut berlangshng saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe, dengan agend “Penyerahan Rancangan Pj Bupati Konawe Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2025”.
Penyerahan draft anggaran tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe Made Asmaya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Bupati Konawe Nomor : 000.5.3.1/831/2024 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui kesempatan tersebut Pj Bupati Konawe Stanley, kepada medi mengatakan, pembahasan anggaran APBD Konawe Tahun 2025 harus mengikuti apa yang menjadi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Kemarin pada saat kami menghadiri rapat koordinasi di Sentul, itu tegas dikatakan bahwa Visi Presiden itu harus kita laksanakan atau kita jabarkan. Visi Presiden dan Wakil Presiden itu termuat dalam Undang-undang Nomor 58 tahun 2024, meliputi ada delapan perogram perioritas atau astacita dan 17 perogram perioritas yang harus dilaksanakan dan 8 perogram unggulan atau terbaik yang harus kita laksanakan, itu semua terangkum dalam Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, penegasan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat rakor, apa yang telah diperbuat oleh Pemerintah Pusat terkait pembangunan infrastruktur, apa lagi berkaitan dengan menyangkut ketahanan pangan.
“Seharusnya pemerintah daerah itu sudah membrigdown pada saat peroyek itu sudah selesai. Sehingga dalam penyususan APBD Tahun 2025, betul betul sudah mengakomudir secara hirarki mulai dari RPJMP Nasional, Provinsi dan Daerah kita sudah harus membrigdown dan apa yang sudah menjadi Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden harus kita laksanakan dan dijabarkan kedalam perogram-perogram yang ada tertuang didalam APBD Konawe tahun 2025,” paparnya.
Stanley memberikan contoh, seperti agenda Makan siang gratis yang seharusnya sudah menjadi Visi Misi dan itu menjadi RPJM Nasional. Secara hirarki RPJM Perovinsi dan RPJM Kabupaten Kota sudah harus menjabarkan tidak bisa tidak.
Comment