by

Lantik Delapan Kades, Berikut Pesan Pj Bupati Stanley!

KONAWETERKINI.COM- Pj Bupati Konawe Stanley, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan delapan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2024, Rabu 11 September 2024.

Pelantikan tersebut merupakan hasil dari pemilihan antar waktu, disebabkan Kepala Desa sebelumnya tidak bisa melanjutkan tugasnya diantaranya dikarenakan meninggal dunia, sakit atau hal lainnya.

Melalui sambutannya, Pj Bupati Konawe Stanley, mengucapkan selamat terhadap Kepala Desa PAW terpilih dan berharap Kepala Desa yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi desanya masing- masing serta dapat berbaur dengan masyarakat yang dapat menciptakan kondisi yang kondusif, harmonis dan tentram.

“Saya yakin dan percaya bahwa kepala desa yang dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya,” ujar Pj Bupati Konawe.

Ia juga berharap agar para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar.

Stanley berpesan agar tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan yang dimiliki desa.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJM Desa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periode masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,” katanya.

Kemudian yang paling utama, masih menurut Stanley, bagaimana kepala desa bisa mengawal proses pilkada secara jujur dan adil (Jurdil) dan tanpa harus terafiliasi pada salah satu Paslon, karena resiko dan tanggung jawabnya itu sudah di atur dalam undang undang.

Dengan tegas ia juga berpesan, paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun.

“RPJMDesa yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kajari Konawe, Kapolres Konawe, Staff Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kadis Kominfo, Kepala BPMD, Tampak Hadir juga Camat Padangguni, Ketua TP-PKK Kabupaten Konawe, Kasatpol PP, Unsur Muspika Kecamatan dan tamu undangan lainnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *