KONAWETERKINI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe menjelaskan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) no 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis soal penerimaan peserta didik. Untuk pendaftarannya, orang tua siswa ataupun siswa proses pendaftaran dilakukan melalui Daring dan Luring.
” Saat ini sudah pendaftaran yang dilakukan melalui daring dan ada juga yang melakukan luring yang daftar secara manual di pendidikan, “kata Kadis Dikbud Konawe, Dr. Suryadi.
Menurut, Suryadi persyaratan sudah di atur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Ia juga menambahkan telah melakukan pendekatan jalur Zonasi, jalur prestasi dan pendekatan perpindahan orang tua atau wali murid.
“Jadi, sekarang ini sementara lagi proses pendaftaran dan mungkin ada tanggal yang di tetapkan oleh pihak Dinas. Dalam hal ini satuan Pendidikan itu untuk proses pengumumannya dan saat ini adalah tahap pendaftaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk zonasi itu
adalah pendekatan Kecamatan terdekat.
“Misalnya di SMP wawotobi maka kita berharap ada sekolah pendukung di kecamatan wawotobi di SMP negeri 1 wawotobi itu sekiranya mendaftar di SMP wawotobi dan misalkan di Konawe ada juga di SMP 1 dan SMP 2 konawe, ” jelas Suryadi.
Ia juga menambahkan sekolah swasta tetap dalam bagian urusan Dinas Dikbud dan di perlakukan sama dengan sekolah Negeri.
“Dengan dukungan orang tua itu, saya salut luar biasa dan mereka kecenderungan memilih sekolah-sekolah yang pendidikan terbaik dan saaat ini di beberapa Kecamatan hampir semua kecamatan kita punya sekolah yang seluruhnya memberikan pelayanan yang terbaik, “pungkasnya.
Comment