by

Rapat Dewan Gubernur Putuskan BI Rate Tetap 6,00 Persen Maret 2024  

KENDARI, TERKINI.COM – Berdasarkan hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 19-20 Maret 2024 memutuskan mempertahankan BI Rate 6,00 persen. Angka tersebut seiring dengan suku bunga Deposit Facility 5,25 persen dan Suku Bunga Lending Facility 6,75 persen.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Septadijaya mengatakan, keputusan untuk mempertahankan BI Rate tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability dengan maksud penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah.

“Ini juga dilakukan sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi terkendali dalam sasaran 2,51 persen pada 2024,” ungkapnya di kegiatan Bincang Bareng Media (BBM), Selasa (02/04/2024)

Menurut Doni, keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya didasari kondisi perekonomian global yang tak kunjung membaik.

“Ekonomi kita masih dalam kondisi yang penuh dengan ketidakpastian. Dari sisi eksternalnya dipengaruhi konflik antara Rusia dan Ukraina yang masih berlangsung, selanjutnya konflik di Gaza Palestina dan ketiga terkait Pemilu AS antara Joe Biden dan Donal Trump,” terang dia.

Berdasarkan laman resmi Bank Indonesia, kebijakan mempertahankan suku bunga acuan BI Rate di level 6% juga diiringi dengan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk tetap memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

Bank Indonesia pun memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, melalui upaya pertama, stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Kedua, penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Ketiga, perluasan pendalaman pasar uang dan pasar valas melalui peningkatan volume dan jumlah pelaku transaksi repurchase agreement (repo);

Keempat, penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi (Lampiran). Kelima, penguatan aspek perlindungan konsumen dalam inovasi produk melalui kampanye literasi digital, termasuk melalui QRIS Jelajah Indonesia dan perluasan QRIS antarnegara.

Selanjutnya, untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan Pemerintah terus ditingkatkan.

Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).

Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor prioritas.

Bank Indonesia juga terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional, termasuk mempercepat konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.

 

 

Reporter: Nunung

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *