by

Tak Berlaku Lagi, KPwBI Sultra Dorong Masyarakat Tukarkan Uang Rupiah Logam

KENDARI, TERKINI.COM – Bank Indonesia telah mencabut dan menarik tiga jenis pecahan uang rupiah logam dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Terkait itu Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong masyarakat menukarkan uang logam yang dimiliki.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah KPwBI Sultra, Hendra Irawan menuturkan, uang logam yang dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang logam yang dimaksud ialah Uang Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.

Penukaran uang rupiah yang ditarik dan dicabut tersebut dapat ditukarkan di bank umum terdekat atau di outlet penukaran uang KPwBI Sultra setiap hari Kamis, Pukul 09:00 – 12:00 WITA dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor perbankan terdekat.

“Namun jika tidak sempat ke Kantor BI Sultra, masyarakat bisa melakukan penukaran atau membawa uang logamnya setiap hari di beberapa tempat perbelanjaan atau retailers seperti di Alfamart, Indomaret, Anoa Mart, Magros, Sanya, Maxcel hingga Beauty,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor BI Sultra, Rabu (20/12/2023).

Retailers tersebut kata Hendra, telah bekerjasama dengan BI Sultra. Adapun sebagai penanda, masyarakat bisa melihat banner yang bertuliskan ‘Lingkar Koin Sultra (LKS)’.

“Jika melihat banner LKS tersebut silahkan masyarakat membawa uang logamnya untuk ditukarkan karena mereka masih sangat membutuhkan untuk transaksi,” jelas dia.

Penukaran uang logam yang dimaksud dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033.

Dia menambahkan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) di masyarakat, KPwBI Sultra bersinergi dengan perbankan dan retailers dalam program LKS serta turut menyediakan penukaran melalui layanan Kas Keliling yang akan dilaksanakan sebanyak dua kali pada Januari 2024.

 

 

Reporter: Nunung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *