by

Sebanyak 500 Sertifikat Tanah Diserahkan Pj Bupati Kepada Masyarakat Penerima Manfaat

KONAWETERKINI.COM – Sebanyak 500 masyarakat Kabupaten Konawe menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe di Aula Kantor BKPSDM Konawe, Selasa 12 Desember 2023 lalu.

Sertifikat tersebut merupakan  program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan sertifkat tersebut dilakukan langsung oleh Pj Bupati Konawe Harmin Ramba secara simbolis diikuti Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Kepala BPN Konawe, Pabung Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe dan dilanjutkan Kepala OPD Kabupaten Konawe yakni Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BKPSDM dan Kepala Dinas Perhubungan.

Melalui sambutannya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe Rully Handayani menjabarkan Kabupaten Konawe  terdiri dari 27 Kecamatan, 57 Kelurahan dan 297 Desa.

Dalam persepektif pertanahan dan ruang, jumlah estimasi bidang tanah 174.809 bidang. Sedangkan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar seluas 134.694 bidang atau setara dengan 77, 65 persen. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar 40.112 bidang atau 22,94 persen pada tahun 2023.

“Kantor pertanahan Kabupaten Konawe mendapatkan target program strategi nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap sejumlah 3.000 bidang. Kemudian redistribusi tanah 1000 bidang jadi total 4000 bidang yang sudah kita tersertifikatkan dan sudah siap kita serahkan pada hari ini yang hadir di ruangan ini kurang lebih 500 orang penerima,” jelasnya.

Sedangkan sisanya 3500, masih menurut Kepala Kantor BPN Konawe akan diterima langsung masyarakat di masing masing desa.

“Untuk sisanya 3.500 akan  diterimakan langsung ke masing- masing desa,” singkatnya.

Ditempat yang sama Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mentatakan bahwa, persertifikatan tanah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.

Dari jumlah 3000 PTSL dan seribu lainnya redustribusi tanah, sebagian dibiayai oleh APBN dan sebagian lainnya dibiayai masyarakat penerima manfaat itu sendiri.

“Dan ini sebahagian dibiayai oleh APBN, dan sebahagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini,” bebernya.

Lebih Lanjut PJ Bupati Konawe mengatakan, dengan adanya kegiatan persertifikatan ini tentunya ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Karena kita yang menjadi persoalan besar di Kabupaten Konawe adalah persoalan tanah,” terangnya.

Ia menghimbau agar semua masyarakat yang mempunyai tanah, agar segera mensertifikatkan tanahnya.

” Karena tanah itu adalah investasi dan ini adalah kesempatan, apalagi ini gratis. Dalam arti dibiayai oleh pemerintah yang penting jelas alas haknya, dan sebagainya. Demikian juga teman-teman terkait, melalui kesempatan ini untuk lebih proaktif menginstruksikan ke camat, lurah, kepala desa untuk segera melaksanakan sertifikasi tanah. Target kita semua tanah di Kabupaten Konawe kita sertifikatkan, asal jangan hutan lindung, “pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *