by

2024 Kabupaten Konawe Mendapatkan Target PTSL dan Redistribusi Sebanyak 4000 Bidang

KONAWETERKINI.COM- Tahun 2024 mendatang Kabupaten Konawe mendapatkan target Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) sebanyak 2000 bidang dan redustribusi tanah sebanyak 2000 bidang.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Konawe Rully Handayani, dalam giat penyerahan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat di Aula Kantor BKPSDM Konawe, 12 Desember 2023 lalu.

“Target 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe mendapatkan target untuk PTSL 2000 bidang kemudian redistribusi tanah 2000 bidang. Capaian strategis yang sudah kita laksanakan untuk percepatan kegiatan SPTL ini, kantor pertanahan kabupaten Konawe telah melaksanakan dan sudah mendeklarasikan desa desa binaan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sampara, Kecamatan wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha,” katanya.

Dalam kesempatan itu,  Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe meminta pemerintah daerah Konawe  untuk membantu dalam hal pengurangan ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.

” Mungkin itu salah satu yang diinginkan oleh masyarakat, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi,” bebernya.

Ia juga berharap agar program PTSL ini harus terus didorong. Karena PTSL memiliki pemanfaatan yang beragam bagi seluruh element masyarakat, sebagai bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum.

“Sedangkan, bagi pemerintah data dan peta lengkap hasil PTSL dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah administrasi antar desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi,”ujarnya.

Menurutnya, dengan mempunyai data dan  peta lengkap dapat mendukung dalam penyusunan rencana kerja tata ruang, kemudian zona nilai tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.

Ditempat yang sama Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan,  bahwa persertifikatan tanah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.

Lebih lanjut, ia mengatakan biaya dari PTSL dan redistribusi tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, namun juga dibiayai oleh penerima manfaat.

“Sekarang ada permohonan bahwa kedepan proses sertipikat akan digratiskan, tapi dalam artian 50 persen APBN dan 50 persen masyarakat kepada pemerintah,” bebernya.

Jika menghitunh dari target 4000 bidang tanah, baik PTSL maupun redistribusi berdasarkan pergitungan maka berasa diangak Rp1,4 milliar.

“Angka ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya penetapan APBD 2024 sudah selesai. Sebenarnya persoalan Rp1,4 Miliar, pemda bisa lakukan tapi penetapan APBD sudah dilakukan. Tapi Insya Allah di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran,”terangnya.

Lebih Lanjut, PJ Bupati Konawe mengatakan, dengan adanya kegiatan pensertifikatan ini, tentunya ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Karena kita yang menjadi persoalan besar di Kabupaten Konawe adalah persoalan tanah,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *