by

Bawaslu Konawe: Pj Bupati Terbukti Tidak Melakukan Pelanggaran

KONAWETERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba terbukti tidak melakukan pelanggaran dengan dugaan kampanye terselubung.

Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno yang diadakan pada hari Rabu malam 15 November 2023 di Kantor Bawaslu  Konawe.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, mengatakan sejak laporan tersebut masuk pohaknya telah melakukan proses-proses sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2002, terkait temuan dan laporan.

“Dan kami sudah melakukan pleno, apakah laporan masuk kategori pelanggaran atau bukan pelanggaran. Nah, setelah kami lakukan kajian kami rangkum semua, baik itu keterangan- keterangan dari pelapor maupun  terlapor juga saksi. Kami Bawaslu Kabupaten Konawe memutuskan  bahwa ini bukan pelanggaran,” jelasnya.

Alasannya, sebab dalam laporan yang di sampaikan. Terkait dugaan unsur kampanye pada saat pembagian beras, dilapangan faktanya tidak ada.

“Ternyata, faktanya itu tidak ada. Kami tidak menemukan adanya unsur kampanye yang di lakukan  PJ Bupati konawe pada saat pembagian beras,” jelasnya lagi.

Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Namun, ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan.

Menurutnya,  apabila pihaknya telah melakukan panggilan  atau undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tidak dihadiri, artinya dalam dua kali secara patut dibuktikan dengan dokumen adminstrasi,maka itu tidak ada upaya paksa lagi.

“Jadi PJ Bupati  yang dilakukan kemarin itu bukan kategori pelanggaran, ” bebernya.

Menurutnya, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe serta pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu

Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat. Jika, ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke bawaslu untuk dilengkapi terlebih dahulu baik dari bukti yang akurat maupun saksi- saksi.

“Mohon dilengkapi buktinya dan mohon saksi saksi disiapakan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang.

“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *