by

PT SCM Bayarkan Rp4,6 Miliar Untuk Tanaman Tumbuh Warga Seluas 48 Hektar

KONAWETERKINI.COM- PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) menyelesaikan ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa seluas 48 hektar dengan total ganti rugi Rp4,698 Milliar.

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengatakan  dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi ini diharapkan agar tidak ada lagi konflik-konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah routa.

Ia menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan kepada camat dan kepala desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.

Harmin Ramba mengatakan penyelesaian pembayaran ini merupakan finalisasi dari permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini terus bergejolak di wilayah IUP PT SCM.

“Kita harapkan sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul lagi setelah pembayaran ini,” ungkapnya, Senin 16 Oktober lalu.

Harmin Ramba juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi agar nantinya tidak adalagi orang-orang yang mengklaim lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayarkan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *