by

Terkait PNS Paruh Waktu, Berikut Tanggapan Pemkab Konawe

KONAWETERKINI.COM- Wacana untuk menghadirkan PNS paruh waktu oleh Pemerintah pusat termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (RUU ASN).

Dengan adanya PNS paruh waktu pemerintahan tidak perlu lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tenaga honorer.

Pemerintah hanya perlu mengatur mekanisme kerja PNS paruh waktu dengan tenaga honorer pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan menuturkan, terkait wacana rekrutmen PNS paruh waktu memang sudah sempat disampaikan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Namun, tawaran itu masih dalam tahap rancangan oleh pemerintah pusat. Jika nantinya ini diterapkan, PNS paruh waktu kerja dihitung perjam.

“Betul bahwa wacana ini sudah disampaikan ke kami. Jadi, PNS paruh waktu lebih difokuskan pada tenaga honorer yang punya kemampuan dibidang tertentu,” katanya.

Ferdinand Sapan mengakui, belum dapat berbicara banyak sebab rekrutmen PNS paruh waktu masih sebatas wacana di pusat dan belum mempunyai dasar hukum.

“Tapi itu juga solusi untuk mengatasi masalah honorer. PNS paruh waktu itu, contohnya hari ini saya jadi pegawai di instansi tertentu. Tapi sebenarnya saya ini adalah seorang konsultan. Namun, saya direkrut pemerintah karena punya keterampilan khusus. Seperti itu kira-kira. Tapi kita tunggu saja, apakah kebijakan itu yang akan diambil pemerintah nantinya,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *