by

MIC Tingkatkan Permohonan KI Hingga 17,92 Persen

KENDARI, TERKINI.COM- Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Melalui kegiatan tersebut berdampak positif terhadap kenaikan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Min Usihen mengatakan, melalui MIC yang dilaksanakan hampir di seluruh wilayah Indonesia pihaknya berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional.

“Melalui MIC permohonan KI naik 17,92 persen. Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa Tahun 2023,” ujarnya pada penutupan MIC di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (26/9/2023).

MIC yang telah digelar di 33 provinsi selama 42 kali selama 2023 juga telah memberikan dampak bagi peserta kegiatan yang berjumlah sebanyak 13.976 orang yang merasakan manfaat dari pendampingan dan konsultasi KI. Tidak hanya itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC.

MIC juga telah merangsang tumbuhnya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas yang disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023. Capaian ini selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yaitu meningkatkan 8% permohonan KI dalam negeri.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Min.

Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual yang dapat membuat UMKM naik kelas, Serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat bangga menggunakan produk Indonesia.

Dia menyatakan, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memahami dan mendaftarkan KI nya. Pihaknya pu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang sejalan dengan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

Hal yang sama diungkapkan, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, yang juga menginginkan masyarakat berperan aktif melindungi kekayaan intelektualnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan berupaya keras memberikan fasilitas perlindungan hukum KI Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya dan ini direalisasikan oleh Pemerintah Sultra dengan diterimanya penghargaan KI Komunal terbanyak kedua seluruh Indonesia sepanjang Tahun 2020-2023.

Saat ini pemerintah daerah melakukan perencanaan yang matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Anoa.

“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia,” kata Andap.

Mobile IP Clinic ini akan terus berlanjut di 2024 sebagai wujud nyata Kemenkumham melalui DJKI dan Kantor Wilayah hadir ditengah Masyarakat menyentuh lebih banyak daerah yang belum terjangkau dan masih menyimpan berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya, sehingga akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi.

 

 

Reporter: Nunung

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *