KONAWETERKINI.COM- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Konawe akan cabut izin koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal ini diungkapkan langsung Kadis Perindagkop Konawe Muhammad Nur, Senin 18 September 2023, di ruangan kerjanya.
“RAT ini penting sesuai petunjuk teknis dari Kementerian untuk koperasi,” katanya.
Koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan dianggap tidak sehat meskipun telah melakukan kegiatan dan tentunya akan mendapatkan sanksi.
“Bila selama tiga tahun tidak melakukan RAT, maka koperasi akan dicabut izinnya lewat kementerian,” tegasnya.
Hal ini dikarenakan kegiatan RAT merupakan sala satu hal yang wajib dilakukan setiap pengurus koperasi yang aktif melakukan kegiatan.
“Karena sala satu ciri koperasi yang efektif ialah koperasi yang mampu memberikan kesejahteraan yang baik bagi anggotanya. Dan tentunya ini merupakan tugas dari pengurus koperasi untuk mengembangkan bidang yang dijalankannya,” tutupnya.
Comment