by

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo

KENDARI, TERKINI.COM – Ratusan warga gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Massa aksi ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D mengatakan, kedatangannya bersama warga ke Kantor BPOM Kendari untuk memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra. Dimana tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” terang dia, Kamis (15/6/2023).

Artinya, jika berbicara pemeriksaan, baru disitu BPOM melakukan pembinaan atau teguran. Dalam hal ini ketika ada produk yang tidak paham apakah berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Sementara, jika berbicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Kata Supriadi, ia menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena BPOM non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki,” ujar dia.

Karena kenapa? takutnya rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat. Kasihan jika pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk yang dimiliki berbahaya atau tidak, langsung seenaknya disita.

“Seenaknya disita, sama saja mematikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” jelas Supriadi.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan, permintaan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi permohonan maaf yang sudah kami periksa. Misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersebut ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).(N1)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *