KONAWE, TERKINI.COM – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menutup seluruh aktifitas tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun1444 H/2023 M.
Tidak hanya itu, aktifitas operasional rumah makan dan restoran serta bisnis sejenis juga diubah untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Perubahan waktu operasional ini sebagaimana ditegaskan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam imbauan beromor: 400/167/2023 yang dirilis pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam imbauan tersebut Bupati Konawe dua periode ini menegaskan segenap larangan dan anjuran bagi masyarakat dalam beraktifitas di Bulan Ramadhan.
Imbauan tersebut yakni pertama, melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati;
Kedua, mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid/Mushalla, memperbanyak membaca ayat Suci Al- Qur’an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bershadaqah, I’tikaf dan amalan sunnah lainnya;
“Ketiga, kepada pemilik dan pengelola Restoran, Café, warung/rumah makan dan lesehan untuk mulai buka pada pukul 16.00 Wita sampai dengan Pukul 04.30 Wita (Waktu Imsak),” terang KSK dalam imbauan tersebut.
Selanjutnya, Keempat, kepada pemilik dan pengelola Diskotik, Tempat Karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan;
Kelima, kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah;
Keenam, pelaksanaan malam takbiran/pawal takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan;
Ketujuh, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjamaan baik di lapangan terbuka maupun di Masjid;
“Kedelapan, kepada Para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum sehingga masyarakat dapat Khusyu’ dalam melaksanakan ibadah Demikian himbauan ini untuk dimaklumi dan dilaksanakan, semoga Allah SWT Meridhai amal ibadah kita. Aamin,” pungkasnya.
Comment