by

Pemkab Konawe Dukung Gemapatas, Ribuan Hektar Tanah Bakal Disertifikatkan Tahun Ini

KONAWE, TERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Gemapatas merupakan inovasi program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terintegrasi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui Gemapatas, sebanyak 10 juta patok batas bidang tanah serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk diantaranya di Kabupaten Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan saat membacakan Sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menuturkan, pihaknya mendukung Gemapatas sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah milikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas tanah oleh pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Ferdinand.

Dijelaskannya juga, Gemapatas merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi yang akan dilaksanakan tahun 2023.

“Rencana kegiatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Ferdinand.

Diungkapkannya juga, Kabupaten Konawe, menargetkan mensertifikatkan 603 bidang tanah melalui kegiatan PTSL, dengan luas yang diukur atau dipetakan seluas 1.797 Hektar.

Bidang tanah tersebut berada di delapan kelurahan di Kecamatan Unaaha yakni Kelurahan Arombu, Asambu, Asinua, Wawonggole, Inolobunggadue, Puunaha, Tobeu, dan Unaaha.

Melalui program ini, dirinya meyakini partisipasi aktif masyarakat akan mewujudkan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” jelas Ferdinand.

Dirinya juga berharap, kedepannya Gemapatas bisa dilakukan tidak hanya di delapan kelurahan saja tapi juga diseluruh wilayah Kabupaten Konawe.

“Akan tetapi dilaksanakan juga di seluruh Wilayah Kabupaten Konawe, sehingga tidak terjadi lagi pencaplokan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Ferdinand.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Muhammad Rahman berharap dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam pelaksanaan PTSL.

Dijelaskannya juga, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.

“Semua memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya yaitu dengan memasang tanda batas tanah (patok),” jelas Muhammad Rahman.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk badan hukum untuk bersama-sama memasang patok tanda batas di tanahnya.

“Mari bersama-sama memasang patok tanda batas di tanahnya masing-masing dan selalu menjaganya. Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tandas Rahman.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *