KONAWE, TERKINI.COM- Pencairan Dana Desa (DD) tahap III akan segera direalisasikan, hal ini sesuai keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana.
Saat ditemui, Senin 17 Oktober 2022, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penginputan DD tahap III tahun 2022.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak KPPN telah memintabkepada pihaknya untuk mengajukan DD Tahap III.
“Saat ini kita masih dalam rangka menginput realisasi anggaran tahap I dan tahap II selanjutnya prosesnya di BPKAD,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menepis kabar adanya penundaan pencairan Dana Desa jelang Pilkades serentak di 128 Desa.
Secara gamblang Keni menjelaskan pencairan Dana Desa (DD) sudah dengan jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana realisasi berdasarkan serapan anggaran Dana Desa tahap sebelumnya.
“Deadline waktunya sendiri diatur dalam PMK, bulan berapa diajukan pencairan Dana Desa untuk tahap I dan bulan berapa untuk tahap II sampai tahap ketiga dan kalau desa tersebut sudah memenuhi syarat, tidak ada masalah untuk dicairkan,” jabarnya.
Penggunaan DD dalam Pilkades pun harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Anggaran Dana Desa itu milik Pemerintah Desa bukan kepala desa, yang mana pembelanjaannya sudah tertuang dalam APBDes, jika ada kades yang menyalahgunakan anggaran maka dia harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Comment