by

Alami Perubahan, Penyaluran Bansos Warga Miskin Diklasifikasi

KONAWE, TERKINI.COM- Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga miskin bakal alami perubahan, dengan adanya pengklasifikasian berdasarkan umur.

Hal ini berdasarkan keterangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), perubahan tersebut berdasarkan usia Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diklasifikasi ke dalam dua kategori yakni, dibawah umur 40 tahun dan diatas umur 40 tahun.

Selama ini semua KPM menerima bantuan secara merata tanpa melihat umur, namun kini hal tersebut akan dirombak yakni penyaluran bantuan berdasarkan umur.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Agusuyono, Senin 10 Oktober 2022, saat ini pemerintah pusat tengah melakukan perubahan dalam menyalurkan Bansos dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran sesuai kebutuhan KPM.

“Ada kebijakan baru, KPM dengan usia 40 tahun kebawah dan 40 tahun ke atas masing masing bantuannya berbeda, jenis bantuannya masih menunggu petunjuk teknik (Juknis) dari pusat,” bebernya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *