by

Alasan Persiapan, Pilkades Serentak di Konawe Ditetapkan Oktober

KONAWE, TERKINI.COM- Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Kabupaten Konawe tahun 2022 akan diselenggarakan September mendatang, namun Pilkades diundur pelaksanaannya di Bulan Oktober.

Pengunduran tersebut terkait persiapan tahalan Pilkades yang benar benar harus optomal.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana, 04 Agustus 2022, mengatakan penetapan penyelenggaraan pesta demokrasi atau pilkades pada bulan Oktober itu dilakukan berdasarkan tahapan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2022.

“Tahapan Pilkades tersebut terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan. Semua tahapan ini kan memerlukan banyak waktu, karena jangan sampai ada desa yang sampai dengan 10 hari dibukanya pendaftaran namun belum ada yang mendaftar, jadi tetap harus kita buka kembali hingga 5 hari,” jelasnya mendetail.

Olehnya diharapkannya pelaksanaan pilkades bisa sesuai dengan tahapan yang telah dibuat. Lanjutnya, ada beberapa poin penting dalam pilkades sesuai yang tertera dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022, terkait dengan syarat pencalonan itu tidak mesti lagi harus berasal dari desa setempat dan bisa dari desa luar.

“Terkait dengan syarat maksimal cakades itu sudah tidak berlaku lagi, yang ada syarat minimal sesuai undang-undang,” bebernya.

Untuk wajib pilih, menghindari adanya mobilisasi dan potensi calon yang berasal dari luar desa, sehingga akan dibatasi. Dengan cara penduduk dari luar yang masuk di desa tersebut sekurang-kurangnya berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk selama 6 bulan dan tidak terputus-putus. Dibuktikan dengan KTP atau surat kependudukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara.

“Sebanyak 168 desa di Konawe yang terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi tersebut, kemungkinan besar banyak incumbent yang mencalonkan diri kembali selama mereka belum menjabat selama 3 periode. Karena kewenangan untuk verifikasi berkas cakades itu berada di tangan panitia pemilihan dengan berdasarkan perbup dan peperda,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *