by

Agustus 2022, Retribusi PKD Tidak Lagi Dipungut Pemda Konawe

KONAWE, TERKINI.COM- Berdasarkan surat pemberitahuan Pemerintahan Daerah (Pemda) Konawe nomor 974/454/2022, tentang penghentian pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) disemua Pos PAD Kabupaten Konawe.

Olehnya atas dasar surat pemberitahuan tersebut, pertanggal 03 Agustus 2022, pihak Pemda Konawe dalam hal ini Dinas Perhubungan Konawe telah memberhentikan penarikan distribusi disemua Pos PAD se-Kabupaten Konawe terhadap kendaraan -kendaraan yang melintas disemua Pos PAD.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe, Nuriadin membeberkan jika surat pemberitahuan tersebut tidak hanya berlaku bagi dinas yang dipimpinnya, melainkan juga berlaku untuk Dinas Pariwisata karena hal tersebut menyangkut Pos di wisata Permandian Toronipa.

Sementara itu, aktivitas salah satu Pos PAD di terminal Kasipute Kecamatan Wawotobi, hanya penarikan retribusi terminal oleh pihak Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Karna disini ada terminal, jadi hanya itu saja yang masih jalan, tapi khusus PAD Konawe sudah tidak ada lagi ,” bebernya.

Di tempat berbeda, Dinas Pariwisata Konawe membenarkan hal tersebut. Hal ini disahuti langsung Muhammad Nur selalu Kadis Pariwisata Konawe.

Ia mengatakan surat pemberitahuan tersebur telah diterapkan di Pantai Batu Gong, Pantai Toronipa, dan Pantai Kumapo Dahu. Diketiga tempat wisata tersebur, sudah tidak lagi dilakukan pemungutan retribusi sesuai PAD sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022.

“Kecuali di permandian air panas sonai itu masih kita berlakukan,karna itu milik Pemda Konawe. Kalau ditempat lain masih lahan milik masyarakat disana,” tandasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *