KONAWE, TERKINI.COM- Sebanyak 168 desa dari 291 total desa di Kabupaten Konawe, diagendakan September mendatang akan menyelenggarakan Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
Hal ini diungkapkan Keny Yuga Permana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, 15 Juli 2022, saat ditemui.
Ia mengatakan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tanggal 29 Juni lalu, dengan Nomor 43 tahun 2022.
“Salah satu pasal dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa bagi yang ingin maju sebagai calon kepala desa (cakades), diperbolehkan berasal dari luar desa setempat,” katanya.
Peraturan tersebut hanya berlaku bagi para cakades yang ingin mencalonkan diri, dan tidak berlaku atau tidak punya hak sebagai wajib pilih.
“Untuk ketegori wajib pilih, warga tersebut minimal selama enam bulan telah berdomisili di desa itu, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.
Dan jika belum mempunyai KTP, calon wajib pilih tersebut bisa menggunakan alternatif lain, yaitu bisa menggunakan surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Peraturan tersebut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe Nomor 43 tahun 2022.
Namun demikian, jika terkait cakades yang mencalonkan diri, harus bagian dari penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, menurutnya memang sudah diatur berdasarkan pasal 33 huruf g UU Nomor 6 tahun 2014. Namun pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Kita upayakan pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tandasnya.
Comment