KONAWE, TERKINI.COM– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha berikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada 174 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Menurut keterangan Kepala Rutan Unaaha Herianto, sebanyak 175 warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi selama 15 hari hingga dia bulan.
“Jadi ini semacam reward bagi mereka karena selama ini telah berkelakuan baik dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik,” katanya belum lama ini.
Masih menurut Herianto, sebanyak 174 warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.
Lalu bagaimana sistem pengusulan remisi?, Herianto menjelaskan pengusulan remisi sendiri, dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Sedangkan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa dimanipulasi.
“Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” jelas Herianto.
Herianto berharap, pemberian remisi Idul Fitri tahun 2022 ini mampu memotivasi warga binaan untuk penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku dikehidupan sehari-hari.
“Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” tandasnya.
Comment