by

P3K di Konawe Akan Dievaluasi Setiap Tahun

KONAWE, TERKINI.COM- Meskipun dalam aturan sebenarnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat dikontrak selama dua hingga lima tahun, namun khusus di Kabupaten Konawe hanya dikontrak selama setahun.

Hal ini dilakukan karena setiap tahunnya P3K akan dievaluasi, jika kinerja baik dan masih dibutuhkan maka akan diperpanjang masa kerjanya sebagai P3K.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Suriyadi, Kamis 26 Mei 2022.

Suriyadi mengatakan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Konawe yang akan mengevalusi kinerka P3K. Namun, demikian keputusan berada ditangan Bupati dan Sekda Konawe.

“Yang paling terpenting gurunya harus tunjukkan kinerjanya dalam masa kontrak, karena menjadi syarat masuk di tahap kedua nantinya,” bebernya.

Sementara itu, P3K di Konawe memiliki kualifikasi setara PNS dengan golongan 3A. Hanya saja yang membedakan, P3K tidak mendapatkan uang pensiun.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *