by

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Inspektorat Konawe Wajibkan OPD Terapkan SPIP

KONAWE, TERKINI.COM- Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik dilingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat Konawe wajibkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Untuk memperkuat penerapan SPIP yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP yang tertuang dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 21 tahun 2010, pihak Inspektorat Konawe menyelenggarakan pendampingan penyusunan dokumen penilaian risiko bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe, Rabu 20 April 2022.

Melalui sambutannya, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Rebiansyah Putra Halip mengatakan, instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP.

Penerapan dan penguatan SPIP tersebut merupakan salah satu cara untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan baik.

“Jika ada instansi yang kinerjanya berpotensi ke permasalahan hukum, ini bisa kita kawal dan kita jadikan mitigasi sehingga dapat kita cegah potensi itu,” ujarnya.

Menurutnya, Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIP-nya.

“Apabila penyelenggaraan SPIP baik, maka diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik, sehingga apa yang menjadi tujuan visi misi Bapak Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa ini dapat terlaksana untuk Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Dengan demikian, apa yang menjadi penghambat visi misi Bupati Konawe, dapat dicegah sedini mungkin agar apa yang diharapkan bisa tercapai ke depannya.

Sementara itu, dalam pendampingan penyusunan dokumen penilaian risiko atau SPIP kepada OPD melibatkan pihak Inspektorat Pembantu (Irban) yang bertugas untuk mengawal risiko-risiko yang sifatnya ekstrem.

“Tapi kalau yang risikonya kecil mungkin masih bisa ditangani OPD itu sendiri,” tandasnya.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *