by

BKPSDM Konawe : Cuti Tahunan Sudah Bisa Diajukan

KONAWE, TERKINI.COM- Cuti tahunan (2022, red) dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe sudah bisa diajukan.

Hal ini sesuai keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe menyebutkan, Ilham Jaya, Senin 25 April 2022.

Meskipun demikian, sampai saat ini menurut keterangannya belum ada ASN yang mengajukan cuti tahunan.

“Hingga saat ini belum ada masuk berkasnya,” katanya.
Mantan Kadis DLH ini menjelaskan, pengajuan cuti untuk tahun 2022 ini sudah boleh dilakukan sebelum dan sesudah cuti bersama.

Dasar yang memperbolehkannya para ASN untuk mengambil cuti tahunan tersebut, yakni Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Jika ditotalkan libur akhir pekan dan cuti bersama, para ASN ini liburnya sebanyak 10 hari dan bahkan lebih jika mereka menambah dengan cuti tahunan,” terangnya.

Sementara itu, Syarat ASN yang dapat mengajukan cuti yakni telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus, selanjutnya ASN bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Sementara itu, untuk cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

“Berkas yang harus disiapkan itu terdiri dari surat pengantar dari SKPD, permohonan yang bersangkutan, foto copy SK terakhir, SK jabatan dan KTP,” tandasnya.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *