by

Raperda RDTR Dibahas Pemkab Konawe dan Kementerian ATR di Jakarta

KONAWE, TERKINI.COM- Finalisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatab Pondidaha dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

“Pembahasannya hari ini, terkait finalisasi Raperda tentang tentang RDTR Kecamatan Pondidaha,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.

Ia menerangkan, keberadaan RDTR bertujuan memberikan perlindungan terhadap dinamika lingkungan dan sosial dimasyarakat yang akan terjadi ke depannya.

RDTR sendiri dimaksudkan memberikan proteksi berdasarkan struktur zona dan ruang. Ketika RDTR sebuah wilayah telah ditetapkan dalam Perda, hal tersebut akan menjadi aturan terikat. Misalnya, jika wilayah itu ditetapkan jadi daerah pertanian, maka peruntukan wilayah itu tidak boleh lagi untuk peruntukan lainnya.

“Kalau rancangan ini kelar dibahas, harapannya bisa langsung di-Perda-kan. Teknisnya nanti kita akan rapatkan di DPRD Konawe,” terangnya.

Sementara itu, di Sultra baru Konawe yang telah membahas RDTR dua titik. Dua titik tersebut, yakni RDTR Unaaha dan RDTR Pondidaha yang saat ini tengah dibahas. Daerah lainnya seperti Bombana dan Kolaka baru menetapkan satu RDTR, yakni untuk ibu kota kabupatennya.
Pihaknya juga dalam tahun ini bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua Kecamatan, yakni Routa dan Soropia paling lambat Juni mendatang.

“Penetapan RDTR ini penting untuk melihat potensi wilayah. Selain itu juga bisa memudahkan investasi. Kita juga bisa melakukan proteksi terhadap dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR,” tandasnya.

Selain Sekda Ferdinand Sapan, rapat tersebut juga diikuti daerah lainnya di Indonesia, seperti Kabupaten Bombana, Kolaka, Raja Ampat dan Kota Ternate.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *