by

Hore! Upah Buruh PT OSS Akan Dinaikan

KONAWE, TERKINI.COM- Kabar gembira bagi buruh PT Obsidian Stainless Steel (OSS) , pasalnya pihak manajemen akan menaikan upah buruh ditahun depan.

Hal itu dikatakan langsung Asisten HRD PT OSS Maimun, saat menerima Serikat Karyawan (Sekar) OSS diruang asisten HRD terkait usulan kenaikan upah tunjangan serta insentif buruh OSS pada Jumat 03 Desember 2021.

“Jadi usulan kenaikan upah yang telah diusulkan oleh Sekar OSS itu sudah dipertimbangkan dan direspon positif oleh pimpinan perusahaan berdasarkan rapat dengan seluruh manajemen HRD OSS. Adapun hasil rapat HRD OSS dan pimpinan yaitu isi internal memo,” pungkas Maimun.

Sementara itu, Ketua Sekar OSS Muh Odon melalui Kabid Advokasi Sekar OSS  Rasmin menuturkan, pihak Sekar OSS berterima kasih atas kebijaksanaan HRD OSS yang sudah membuka ruang sekaligus menerima serta menyambut baik para pengurus sekar OSS.

“Kami para pengurus sekar OSS juga mengapresiasi kebijakan HRD OSS yang sudah mau menerima usulan kenaikan upah, uang makan, tunjangan dan lain lain bagi para karyawan OSS,” ungkap Rasmin yang juga salah satu anggota dewan pengupahan Kabupaten Konawe.

Tidak hanya itu, para pengurus Sekar OSS akan membantu mensosialisasikan perihal kenaikan upah karyawan OSS di tahun 2022 kepada seluruh karyawan di setiap divisi atau departemen.

Rasmin menambahkan, upah terendah perusahaan yang dibayarkan tidak akan lebih rendah daripada Upah Minimum Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 607 Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 tentang Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sultra Tahun 2022.

Dimana upah minimum perusahaan 2021 sebesar Rp 2.623.610. Sedangkan upah minimum Provinsi sekitar Rp 2.710.595 dan kenaikan upah Rp 86.985 dengan presentase kenaikan upah 3,4 Persen.

“Kalau yang 0-6 bulan massa kerja itu mengikut kenaikan Upah UMP provinsi yaitu 3,4 persen. Bila dia di atas 6 bulan masa kerja itu di atas 3,4 persen dan berdasarkan kinerja di masing-masing divisi,” tutup Risman.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *