by

PT OSS Tempuh Jalur Hukum, Usai Karyawannya Curi 8 Ton Besi

KONAWE, TERKINI.COM- PT Obsidian Stainless Stell (OSS) melaporkan karyawannya sendiri, karena mengambil tanpa izin besi seberat 8 ton.

Tidak menunggu lama, polisi akhirnya mengamankan dua karyawan tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala IPTU Kadek Sujayana, mengatakan pencurian tersebut dilaporkan oleh perusahaan sendiri di Mapolsek Bondoala.

“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak dua potong di Kawasan Industri Smelter, Pengakuan perusahaan juga sebanyak 8 ton besi yang mereka ambil,” ujar Kadek.

Lanjut Kadek, pihaknua masih menelusuri untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi, besi yang dicuri oleh karyawan tersebut akan ditimbang ulang.

Kedua pelaku yang melakukan pencurian pelaku pertama yakni, Herson (33) karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair. Pelaku kedua, Asdhin (27) Divisi Eksavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang masih tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.

“Mencuri, lalu Besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan,” kata Kadek Via WhatsApp.

Kini, para karyawan tersebut telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian dan meringkuk di Mapolsek Bondoala. Mereka terancam dipidana penjara selama 7 tahun.

“Mereka telah menjadi tersangka. dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” tutup Kadek.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *