by

Tempat Pelaksanaan Salat Idul Adha di Konawe Ditetapkan H-3

KONAWE, TERKINI.COM – Hari Raya Kurban yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sebentar lagi, sementara itu beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara masuk zona merah Covid-19, termasuk Kabupaten Konawe.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, mengatakan penentuan tempat pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha akan diputuskan H-3.

GTS sapaan akrabnya, menambahkan paling lambat tanggal 8 Juli 2021 pihaknya akan menetapkan perihal boleh dan tidaknya Salat Ied berjamaah di masjid atau di lapangan.

“Terkait kebijakan salat Ied, kita lihat kondisi 2-3 hari sebelum hari H Idul Adha,” ungkap Gusli.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15, 16, dan 17.

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sedangkan SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *