by

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengguna Diamankan Polisi

KENDARI. KONAWETERKINI.COM – Sembunyikan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok sampoerna seorang pengguna berinisial AA (22), diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari di Lorong Kodok Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Selasa 16 Maret 2021.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata anggotanya turut menyita barang bukti dua paket sabu seberat 8,39 gram saat menangkap tersangka.

“Dua paket di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,39 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna,” bebernya.

Penangkapan dilakukan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap tingkah laku AA, dan sering terjadi peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

“Kemudian pada Rabu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 16.20 Wita mendatangi,  di dalam rumah langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dua paket narkotika jenis sabu berat bruto + 8,39 gram, satu pembungkus rokok Sampoerna, satu timbangan digital, sabu sendok sabu, empat pipet bong.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis: Diar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *