by

Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi Saat Hendak Bertransaksi

KENDARI, KONAWETERKINI.COM – Seorang pria berinisial FF (24) warga Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari berhasil diringkus unit I Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 16 Maret 2021.

Bermula dari laporan masyarakat yang membeberkan pelaku kerap melakukan transksi narkotika jenis sabu, pelaku yang berprofesi sebagai pengedar inipun berhasil diringkus.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Eka Faturahman selaku Dirtresnarkoba Polda Sultra, FF ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Z.A Sugiarto Keluruhan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tepatnya di samping Same Boutique Hotel.

“Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FF, dari hasil penggeledahan tim menemukan tiga paket sabu,” bebernya.

Selanjutnya, FF diamankan dan dibawa oleh petugas kerumah FF untuk dilakukan penggeledahan barang buktinya lainya. Hasil penggeledahan, ditemukan 12  paket sabu dan beberapa barang bukti non narkotika.

“Ditemukan didalam lemari 12 paket sabu 35,74 gram, FF mengakui semua barang bukti tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari,” jelasnya.

Dari penangkapan, petugas mengamankan tiga sachet besar dan 12 sashet kecil Narkotika jenis Shabu berat dengan brutto 35,74 gram, 1 unit timbangan digital, 1 saset plastik bening ukuran 4×6, 35 saset plastik bening ukuran 3×6.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Reporter: Diar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *