by

Tolak Uang Koin, Siap-Siap “Nginap” Setahun Dalam Penjara!

Uang koin masih merupakan alat pembayaran yang sah dalam wilayah NKRI. Foto: ist

KENDARI, INDITIMES.ID– Entah dianggap karena nilai nominalnya kecil dengan berat yang lebih dibanding uang kertas, sehingga fenomena penolakan uang logam atau dikenal dengan uang koin oleh masyarakat utamanya pecahan Rp100, sering dijumpai. Terlebih di pelosok-pelosok daerah.

Terlihat ringan saat melakukan penolakan, namun akibatnya bisa membawa petaka dengan sanksi menginap selama satu tahun dalam penjara, ditambah denda Rp200 juta. Hal ini dikarenakan uang logam atau koin masih merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Sultra, Bimo Epyanto, Kamis 14 Januari 2021, saat silaturahmi awal tahun dan bincang media 2021 via zoom menegaskan uang koin merupakan alat pembayaran yang sah.

“Selama uang tersebut belum ditarik oleh Bank Indonesia, dan masih beredar, artinya sah sebagai alat pembayaran di dalam wilayah NKRI,” tegasnya.

Ahmadi Rahman selaku Deputi Kepala Perwakilan Tim Implementasi SP, PUR dan MI, kembali megaskan sanksi bagi siapa saja yang menolak pembayaran menggunakan uang koin.

“Sesuai UU No 7 tahun 2011, tentang mata uang dalam pasal 33 ayat 1 dan 2, bahwa setiap masyarakat yang bertransaksi harus menggunakan rupiah. Masyarakat yang menolak pembayaran maka dikenakan denda Rp200 juta, dan penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Nah, masih berani menolak konsumen yang membayar pakai uang koin?

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *