
KONAWE, INDITIMES.ID – Pengadilan Agama (PA) Unaaha bekerjasama dengan Kementerian Agama Konkep, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) laksanakan sidang itsbat yang disaksikan langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (WKPTA) Sultra, Dr. H. Mame Sadafal, MH.
Melalui sambutannya WKPTA Sultra menyampaikan urgensi pencatatan pernikahan dan pentingnya status hukum melalui putusan atau penetapan pengadilan serta peran serta, tanggung jawab masyarakat, dan pemerintah dalam mendukung eksistensi Peradilan Agama khususnya di wilayah Konawe Kepulauan.
Sementara itu, Humas/Jubir PA Unaaha, Dr. Massadi S.Ag., MH., melalui sambungan seluler Selasa 01 Desember 2020, mengatakan rencananya pihaknya akan menyidangkan 158 perkara itsbat nikah sesuai registrasi yang masuk di Pengadilan Agama Unaaha di bulan November 2020.
“Peserta sidang berasal dari Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara, Wawonii Tenggara, dan Wawonii Timur Laut. Kami memilih pelaksanaan sidang di Desa Wawobili Kecamatan Wawonii Barat, tepatnya di kawasan wisata Pantai Kampa,” katanya.
Lelaki murah senyum ini mengatakan, penyelenggaraan sidang itsbat terpadu didukung anggaran DIPA Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020.
Selaian WKPTA Sultra, kegiatan sidang itsbat juga dihadiri H. Abdul Rachman, SPd, MPd, Asisten III Sekretariat Daerah Konkep, dan disaksikan oleh Wakil Ketua PTA Sultra, Ketua PA Unaaha, M. Basri, S.Sp Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kementerian Agama Konkep, tim sidang diluar gedung Pengadilan Agama Unaaha, seluruh panitia penyelenggara dan peserta sidang isbat dari 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Konawe Utara.
Comment