by

Merger Bank BPR, Desember Kelengkapan Berkas Diajukan ke OJK Pusat

Kepala OJK Sultra, Moh Fredly Nasution, saat memberikan keterangan, Senin 07 Desember 2020. Foto: indiTIMES.id

KENDARI, INDITIMES.ID – Proses merger atau penggabungan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Sultra terus bergulir, saat ini pihak Pemrov Sultra sedang melengkapi berkas administrasi yang akan diajukan ke OJK pusat di Desember 2020 saat ini.

“Persiapan konsolidasi BPR Bahteramas menjadi dua Perseroda BPR terus dilakukan, saat ini sedang penyelesaian kelengkapan administrasi yang akan disampaikan ke OJK Pusat untuk proses penerbitan ijin prinsip. Koordinasi juga tetap kita lakukan dengan OJK Sultra,” beber Kepala Biro Ekonomi Pemrov Sultra, Yuni Nurmalawati, kepada indiTIMES.id.

Wanita berkerudung ini berharap agar kelengkapan berkas segera diselesaikan, sehingga diminggu kedua Desember 2020 berkas tersebut dapat diajukan ke OJK Pusat guna penerbitan ijin prinsip. Setelah ijin prinsip dikeluarkan, maka pihaknya kembali akan menunggu ijin operasional dari OJK.

“Semoga bisa realisasi ditahun 2021, dan kita harapkan bahwa BPR sebagai salah satu BUMD Pemrov akan menjadi lebih sehat dan kuat, serta mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi Sultra dalam peningkatan sumber pendapatan daerah” harapnya.

Ditambahkannya, dengan merger nantinya BPR diharapkan berpartisipasi aktif membantu program pemerintah melalui pemberdayaan IKM dan pelaku ekonomi lainnya.

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Moh Fredly Nasution, saat ditemui indiTIMES.id di ruang kerjanya, Senin 7 Desember 2020, mengatakan pihak pemrov terus melakukan koordinasi dengan OJK Sultra terkait merger BPR yang akan direalisasikan tahun depan.

“Terakhir lebih kurang satu minggu yang lalu pihak pemrov ke sini guna menginformasikan bahwa dari sisi dokumen sudah lengkap sih sebetulnya, cuma sekarang sedang difinalisasi terkait kepengurusan karena memang  pada saat pengajuan ke OJK Pusat itu sudah harus lengkap,” jelasnya.

Kelangkapan yang dimaksud tersebut termasuk pemegang sahamnya dan pengurusnya harus dicantumkan sebagai bahan pertimbangan OJK Pusat melalui Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Pusat untuk memberikan ijin prinsip.

“Nanti kita (OJK Sultra,red) yang akan menindak lanjuti seperti kepengurusan, nantikan kepengurusannya pasti berubah yang tadinya ada 12 BPR akan jadi hanya 2 BPR. Kemungkinan hanya akan ada tiga direksi dan tiga dewan pengawas, disesuaikan dengan besaran modalnya. Intinya penilaian kemampuan dan kepatutan kepengurusan itu di OJK Sultra,” tandasnya.

Ditempat berbeda, Ketua DPD Perbarindo Sultra sekaligus Dirut BPR Bahteramas Konawe, Ahmat, mengatakan pihaknya siap menghadapi merger atau konsolidasi yang nantinya akan memangkas dewan pengawas dan direksi, dengan terus bekerja dan berkarya bersama BPR Bahteramas Konawe.

“Kita melihat saja momentum, niat kita untuk membantu daerah,” tandasnya.

Merger BPR Bahteramas sendiri bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan struktur modal, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, serta tujuan lainnya.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *